TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, setidaknya ada tiga syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik.
Diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.
“Kami dari Kementerian ESDM terkait dengan program KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) ini bisa pastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi,” kata Rida Mulyana kepada wartawan di Jakarta, dikutip TeropongNews, Selasa (7/3/2023).
Pertama, dijelaskan Rida, tentu saja motor yang masih layak jalan dengan kondisi bagus, berkapasitas 110-150 CC. Khusus untuk motor gede atau moge, tidak bisa dikonversikan ke motor listrik.
“Motor seperti apa sih? ya kalau yang sudah mogok jangan lah. Untuk benda mati dihidupkan kembali melalui konversi, tidak. Ini yang masih layak jalan. Artinya, yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi dan kalau bicara CC-nya mungkin di antara 110-150 CC. Jadi, moge tidak termasuk,” ujar dia.
Kedua, akan dilihat dari sisi administrasi seperti kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Satu KTP hanya mendapat subsidi satu motor listrik.
“Kemudian dari sisi administrasinya pasti harus ada STNK-nya. Jadi, poinnya adalah motor yang legal dan STNK-nya dan KTP-nya mohon pengertiannya untuk sama agar kemudian tidak disalahgunakan. Kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu, biar yang lain kebagian,” ungkapnya.
Ketiga, kata dia, dikonversi di bengkel yang sudah disertifikasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Yang ketiga bengkelnya, tentu saja harus dikonversi di bengkel yang bersertifikasi dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti kami sediakan aplikasinya sehingga teman-teman juga akan mudah mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja,” tuturnya.
Untuk diketahui, dari 250.000 unit motor dimaksudkan, 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru. Sementara 50.000 unit lainnya untuk konversi dari sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
Sementara target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.