Berita

Berkas P21, Haris Azhar: Sejauh Ini Saya dan Fatia Tidak Ditahan

×

Berkas P21, Haris Azhar: Sejauh Ini Saya dan Fatia Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) setelah menjalani tes kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, baru P21 hari ini.

P21 merupakan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan di kepolisian sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan negeri. Haris yang sudah menyandang status tersangka itu, membantah jika ada kabar yang menyebutkan terkait kasus ini sudah P21 sejak dua pekan lalu.

“P21 baru hari ini,” kata Haris Azhar saat ditemui wartawan di Biddokes Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Haris dan Fatia tiba di Biddokes, Senin siang ini sekitar pukul 10.40 WIB. Mereka berdua diperiksa kesehatan, mulai dari tensi, antigen, hingga ditanyai soal riwayat kesehatan.

Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan, mereka berdua akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Sebab, berkas perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Luhut sudah dinyatakan lengkap.

“Setelah itu pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim),” kata Haris.

Untuk teknisnya ia mengaku belum mengetahuinya.

“Hasilnya ada di Kejari Jakarta Timur,” kata dia.

Haris pun menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada tindak penahanan terhadap dia dan Fatia.

“Sejauh ini tidak ada,” kata Haris Azhar.

Diketahui, tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan bahwa berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Senin hari ini (6/3/2023).

Rencananya tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti beserta barang bukti kasus tersebut dijadwalkan akan diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim. Kasus ini ditangani polisi pascaadanya laporan dari Menteri Luhut, beberapa bulan lalu.

“Sesuai rencana hari ini terjadwal giat tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat Kantor Kejari Jakarta Timur,” kata Ade Sofyan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Kasus ini bermula dari adanya Laporan Menteri Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021, yang teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.