TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pentingnya proses rehabilitasi dilakukan, sebab anggaran pemerintah belum bisa mengcover setiap narapidana kasus Narkotika. Hal ini disampaikannya saat menggelar rapat kerja bersama Komisi III DPR membahas evaluasi kinerja Kemenkumham 2023.
Ia menyebut para pemakai narkotika atau junkies perlu waktu lama untuk sembuh dan tidak menyentuh barang haram kembali, apalagi bagi pemakai akut.
“Ya jadi kalau orangnya sudah adiktif itu harus diobati untuk melepaskan diri dari pecandu rokok aja berat, apalagi obat ketergantungannya tinggi, maka kalau di dalam kami tidak punya anggaran yang cukup,” kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Hal ini merujuk pada RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bisa segera masuk prolegnas prioritas tahun 2023. Hal ini perlu dilakukan untuk menekan angka pengguna dan memberikan capaian positif bagi pemerintah dan DPR.
Ia menyayangkan bila pengguna narkotika harus mendekam di dalam penjara tanpa ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sebab menjebloskan kedalam penjara tidak memberikan efek jera untuk pengguna narkotika lainnya.
“Nanti kalau itu memang prinsipnya rehabilitasi tentu akan ada ketentuan lebih lanjut tentang proses rehabilitasi sendiri,” tandasnya.