Berita

Alasan Plt Bupati Mimika Ajukan Judicial Review Soal Wewenang Jaksa

×

Alasan Plt Bupati Mimika Ajukan Judicial Review Soal Wewenang Jaksa

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Plt Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, M Yasin Djamaluddin di Jakarta, Senin (6/3/2023). (Foto: Popy Rakhmawaty/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Plt Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, M Yasin Djamaluddin menyatakan bahwa kliennya sebagai korban kesewenang-wenangan. Hal itu terkait penetapan kliennya sebagai tersangka pengadaan pesawat terbang oleh Kejaksaan Tinggi Papua. 

Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, Johannes Rettob mengajukan uji materi terkait praperadilan dan wewenang jaksa.

Diketahui, uji materi tersebut terkait dengan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengacara Johannes Rettob, Yasin Djamaluddin menyebut, penetapan sebagai tersangka dari kliennya itu tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Hal itu tampak jelas dari proses penyidikan yang belum selesai, yaitu belum adanya pemeriksaan saksi dan ahli.

“Audit BPK juga telah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan/ pesawat terbang tersebut. Demikian juga KPK telah melakukan penyidikan selama dua tahun dan tidak menemukan adanya penyelewengan,” kata M Yasin Djamaluddin, di Jakarta, Senin (6/3/2023).

5165
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Karena itu, M Yasin Djamaluddin sebagai Kuasa Hukum Johannes Rettob, beberapa waktu lalu mengajukan Praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka telah sesuai atau tidak.

Namun, Yasin merasa hak tersangka untuk mengajukan Praperadilan dikebiri oleh Kejaksaan Tinggi Papua dengan mengajukan berkas perkara yang belum selesai ke Pengadilan, dengan maksud agar permohonan Praperadilan digugurkan Pengadilan.

M Yasin Djamaluddin menjelaskan, setelah mengetahui adanya Praperadilan tersebut, walaupun proses penyidikan belum selesai, yaitu belum ada pemeriksaan saksi dan ahli meringankan, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua langsung melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum.

“Selanjutnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan agar permohonan Praperadilan tersebut digugurkan sehingga Kejaksaan Tinggi Papua selamat dari proses penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup,” tutur M Yasin Djamaluddin.

Hari ini, Yasin bersama Tim Kuasa Hukumnya yaitu pengacara Janses Sihaloho, mengajukan hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk menghindari Dwi fungsi kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum yang menjadikan jaksa bertindak sewenang-wenang,  dalam proses penyidikan dan untuk menghindari tumpang tindih penyidikan, maka kejaksaan harus dikembalikan ke kewenangan yang hakikinya, yaitu penuntutan bukan penyidikan,” ucap Janses.