Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tok! Hakim PN Jaksel Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

×

Tok! Hakim PN Jaksel Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). (foto: tangkapan layar).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Ketua Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo juga dikenai pasal berlapis dalam perkara obstruction of justice.

“Silakan berdiri. Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim Iman saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Example 300x600

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar hakim Iman lagi.

Iman melanjutkan, dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dalam dakwaan, maka tidak perlu dipertimbangkan lagi hal-hal untuk membebaskan Sambo dan majelis hakim berkesimpulan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal berlapis.

“Melanggar ketentuan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP tentang peraturan lain yang bersangkutan,” ujarnya.

Hakim Imam pun memerintahkan terdakwa Sambo tetap ditahan dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kendati begitu, Sambo dipersilakan untuk membela diri atas vonis hukuman mati yang dibacakan pada Senin (13/2/2023).

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. Demikian membebani biaya perkara dibebankan ke negara,” kata hakim Iman.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai mastermind pembunuhan Brigadir J. Dia juga disebut-sebut memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menembak Yosua, ekses dari peristiwa Magelang, (7/8/2022).

Sebelumnya, di dalam persidangan, Bharada E mengakui menembak Yosua atas perintah atasan. Dia juga menyebut bahwa Ferdy Sambo mendaratkan tembakan pemungkas ke arah Brigadir J, hingga ajudannya itu hilang nyawa pada 8 Juli 2022.

Setelah itu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J menjadi seolah-olah kematian Yosua dipicu peristiwa baku tembak antaranggota Polri, lantaran Yosua melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Eliezer yang sudah dilindungi oleh LPSK pun dituntut dengan pidana penjara 12 tahun. Dia dijadwalkan akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masing-masing dituntut penjara seumur hidup dan delapan tahun penjara akan menjalani sidang vonis pada Senin hari ini. Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara akan menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Selasa (14/2/2023) besok.

Example 300250
Example 120x600