TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman lebih berat kepada Selebgram Doni Salmanan selama 8 tahun penjara. Hukuman itu terkait kasus penipuan investasi berkedok binary option melalui aplikasi Quotex.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” ucap Majelis Hakim, Catur Iriantoro yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).
Lebih lanjut, jika Doni Salmanan tidak dapat membayar denda sesuai putusan, maka akan diganti dengan masa kurungan selama enam bulan.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata hakim.
Dalam hal ini, PT Bandung memberi vonis banding lebih berat ketimbang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN pada 15 Desember 2022.
Saat itu, PN Bandung menjatuhkan vonis hanya empat tahun hukuman penjara dalam kasus penyebaran berita bohong dan disisi lain, perbuatan Doni Salmanan membuat konsumen merugi hingga menyentuhkan angka Rp 24 miliar.
Diketahui sebelumnya, kasus ini terkuak, Doni Salmanan yang merupakan seorang pengusaha dan youtuber mengaku hanya tamatan sekolah dasar dan bisa membuktikan sebagai seorang miliarder. Ia pun sering diundang dibeberapa acara televisi dan seminar sebagai pembicara, juga mendapat gelar Sultan Soreang.