Berita

Tembak Brigadir J, Bharada E Disanksi Demosi 1 Tahun

×

Tembak Brigadir J, Bharada E Disanksi Demosi 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi (KEP) Polri dengan sanksi demosi satu tahun. (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Bharada Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi (KEP) Polri dengan hasil tidak dipecat atau aman dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Korps Bhayangkara terkait kasus penembakan N. Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bharada E dikenai sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Bharada E disebut berpangkat Tamtama dan bertugas di Yanma Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, Bharada E juga dikenai sanksi bersifat etika. Perilaku Richard dinyatakan sebagai perbuatan tercela dalam kasus pembunuhan Yosua. Richard juga diwajiban meminta maaf secara lisan di hadapan pimpinan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sidang etik Bharada E ini berlangsung pada Rabu (22/2/2023) selama 7 jam 22 menit, dimulai pukul 10.08 WIB sampai dengan 17.30 WIB di Mabes Polri.

Adapun Komisi Etik mengambil keterangan delapan saksi dalam sidang Bharada E. Mereka yang hadir adalah AKP DJ,Ipda AM, dan Ipda S. Sementara saksi Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Ferdy Sambo tidak hadir.

“Keterangannya dibacakan dalam persidangan. Hal ini karena terkait wujud perbuatannya sudah dibuktikan dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),” kata Brigjen Ramadhan.

Sedangkan saksi atas nama Kombes Pol. MP dan DJA tidak hadir dan keterangannya juga dibacakan dalam sidang etik Eliezer.

“Dua orang tersebut sakit,” ujarnya.

Ramadhan menyebut Bharada E telah terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga nomor 46 Jakarta Selatan dengan pistol merek Glock dan hal itu tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pasal yang dilanggar pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf O dan Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf n dan atau huruf a pasal 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik polri,” kata dia.

Untuk pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang ini, yakni Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Bharada E disebut mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Kemudian, Richard menjadi Justice Collaborator (JS) atau saksi pelaku yang telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Dia dinilai tidak mau bekerja sama dengan Ferdy Sambo cs yang mengaburkan fakta selama persidangan, pernah menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan semasa menjadi Irjen Polri.

Ramadhan mengatakan, Bharada E juga dinilai bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan etik ini sehingga persidangan berjalan lancar dan terbuka.

Selain itu, Bharada E masih berusia muda 24 tahun dan masih berpeluang memiliki masa depan yang baik.

“Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tutur dia.

Hal lainnya, Bharada E telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan perdana, Richard telah mendatangi pihak keluarga Yosua. Saat itu ia bersimpuh dan meminta maaf.

“Atas perbuatannya terpaksa sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf. Lalu, semua perbuatan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan. Richard yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan keduanya sangat jauh,” tandas Ramadhan.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD