Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sri Mulyani Luruskan Polemik LHKPN Pegawai Kementerian Keuangan

×

Sri Mulyani Luruskan Polemik LHKPN Pegawai Kementerian Keuangan

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: Instagram/@smindrawati).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih dalam proses hingga 31 Maret 2023.

Sri Mulyani merespons polemik berbagai pemberitaan di media nasional “yang memberi kesan” bahwa pegawai Kemenkeu tidak patuh melaporkan LHKPN sehingga menimbulkan reaksi riuh penuh amarah dari warganet.

Example 300x600

“Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), dan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih awal, yaitu sebelum 28 Februari 2023,” kata Sri Mulyani, TeropongNews kutip dari akun Instagram @smindrawati di Jakarta, Minggu (26/2/2023).

Sri Mulyani menyebutkan per 23 Februari 2022 terdapat 18.306 atau 56,87 persen pegawai Kemenkeu yang telah melapor LHKPN. Sementara 13.885 pegawai atau 43,13 persen tercatata belum melapor.

Adapun pada tahun-tahun sebelumnya, kata dia, yakni 2017-2020, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Pada tahun 2021, hanya satu pegawai di Kemenkeu yang tidak melengkapi dokumen, sehingga tingkat kepatuhannya 99,99 persen.

Diketahui, kewajiban melapor LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Sri Mulyani, di lingkungan Kemenkeu tidak semua pegawai diwajibkan melapor LHKPN. Namun, hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83 tahun 2021.

Adapun Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu mencapai 33.370 pegawai pada tahun 2021 dan 32.191 pegawai pada 2022.

WL meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon-1), JPT Pratama (Eselon-2) dan Staf Khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, Account Representative (AR) Pajak, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.

Sri Mulyani menjelaskan pegawai yang tidak wajib melaporkan LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Alpha, yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

Example 300250
Example 120x600