Berita

Sidang Vonis Sambo, Hakim: Unsur Pembunuhan Berencana Yosua Terpenuhi

×

Sidang Vonis Sambo, Hakim: Unsur Pembunuhan Berencana Yosua Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso. (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Unsur pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi. Hal tersebut disebutkan Hakim Ketua Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso yang pada Senin hari ini akan membacakan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo.

“Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” kata Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/2/2023).

Menurut Wahyu, perencanaan pembunuhan Brigadir J didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, mengaku menelepon Ferdy Sambo yang berada di Jakarta. Putri menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadapnya.

Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mendapatkan informasi soal Bripka Ricky Rizal sudah mengamankan senjata api (senpi) HS milik Brigadir J dari Magelang.

“Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya,” ujar hakim.

Wahyu pun menilai, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk mengisi amunisi dalam pistolnya, serta meminta Richard untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan menyerahkan kepada Sambo atau Putri Candrawathi.

“Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis,” ucap Wahyu.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Wahyu mengungkapkan bahwa majelis hakim sangsi dengan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Richard untuk menjadi back-up dirinya sambil mengatakan, “Hajar, Chad” ketika mereka telah berhadapan dengan Yosua.

“Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,” tuturnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai mastermind pembunuhan Brigadir J. Dia juga disebut-sebut memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menembak Yosua, ekses dari peristiwa Magelang, (7/8/2022).

Di dalam persidangan, Bharada E mengakui menembak Yosua atas perintah atasan. Dia juga menyebut bahwa Ferdy Sambo mendaratkan tembakan pemungkas ke arah Brigadir J, hingga ajudannya itu hilang nyawa pada 8 Juli 2022.

Setelah itu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J menjadi seolah-olah kematian Yosua dipicu peristiwa baku tembak antaranggota Polri, lantaran Yosua melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Eliezer yang sudah dilindungi oleh LPSK pun dituntut dengan pidana penjara 12 tahun. Dia dijadwalkan akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masing-masing dituntut penjara seumur hidup dan delapan tahun penjara akan menjalani sidang vonis pada Senin hari ini. Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara akan menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Selasa (14/2/2023) besok.