TEROPONGNEWS.COM, BANJARMASIN – Usulan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus diupayakan, dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“AKD itu seperti kegiatan monitoring dan kunjungan kerja pimpinan dan anggota, rapat paripurna, reses, pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda), dialog bersama pemerintah daerah dan tokoh masyarakat atau tokoh agama, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan lainnya,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini kepada wartawan, di Banjarmasin, Kamis (9/2/2023).
Jaini mengatakan, usulan AKD itu dari penyusunan Rencana Kerja (Renja) selama satu tahun. Namun, jadwal renja itu dirapatkan di Badan Musyawarah (Banmus) setiap satu bulan sekali.
“Maka dari itu, rapat Banmus yang dilakukan setiap satu bulan sekali itu, dilakukan juga penyusunan rancangan Perda,” ungkap Jaini.
Dijelaskan Jaini, pihaknya tetap fokus terhadap tugas pengawasan, anggaran dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“Hal ini memang tugas kami dalam memberikan pelayanan administrasi dan keuangan, untuk pimpinan dan anggota DPRD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Jaini.
Jaini pun mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel bersama pihak legislatif terus berkolaborasi, untuk memantapkan pelaksanaan program pembangunan.
“Mereka bersama-sama mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah, sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan,” tutup Jaini.