TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tim Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Merauke temukan dan amankan 131 bungkus slice daging sapi seberat 60 Kg yang didatangkan dari luar Merauke.
Ini membuktikan para pelaku usaha atau pedagang masih belum mematuhi aturan terkait larangan memasukan daging hewan berkuku belah dari luar Merauke dan sengaja melakukan pelanggarannya. Padahal pemerintah melarang guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kukuk tidak masuk ke Papua khususnya Papua Selatan.
“Kami temukan di Rumah Makan Pinang Siri dan cabangnya di pojok Lampu Merah Ahmad Yani,” ucap Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai, Kamis (16/2/2023).
Barang sitaan akan dilakukan pemusnahan setelah ada perintah dari pimpinan daerah. Namun, sebelum itu, Tim PMK tetap melakukan pantauan selama ketentuan larangan pasokan daging berkuku belah belum dicabut.
“Memang kita lihat ada pelaku usaha yang masih coba-coba memasukan daging hewan berkuku belah dari luar. Kita akan lebih giatkan lagi pemantauan,” tegas Kasatpol PP.