TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tim Satgas Penyakit Mulu dan Kuku (PMK) Kabupaten Merauke musnahkan 60,9 Kg atau 132 bungkus produk asal hewan yang diamankan dari Rumah Makan Pinang Sirih dan cabangnya di Kota Merauke.
Pemusnahan dilakukan di Karantina Pertanian Kelas I Merauke, Selasa (21/2/2023) dengan cara dibakar. Terdiri dari daging sapi import slice, daging sapi import sikoro, daging sapi wagyu dengan total 56,4 Kg (123 bungkus) yang diamankan dari rumah makan Pinang Siri.
Kemudian yang diamankan dari RM Kelapa Lima cabang dari Pinang Siri juga ada daging sapi import slice, dan sikoro dengan berat 4,5 Kg sebanyak 9 bungkus.
“Hari ini kita musnahkan 60,9 Kg produk asal hewan berkuku belah yang kita amankan dari dua rumah makan,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Martha Bayu.
Sekda Merauke, Ruslan Ramli yang juga hadir pada kesempatan yang sama menyampaikan pemusnahan barang bukti hasil sitaan tim satgas PMK sudah yang ke tiga kali dilakukan. Hal ini sebagai upaya menjaga Merauke secara khusus dan Papua secara umum tetap zona hijau PMK.
“Harapannya dengan pemusnahan ada efek jera kepada seluruh yang melakukan pemasokan daging berkuku belah dari luar Papua. Harapan pemerintah, Merauke tetap sehat tidak tervirus PMK. Sepanjang izin belum dibolehkan mohon jangan lakukan, kalau tim satgas dapat langsung kita sita dan musnahkan,”tandas Sekda.