Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemprov Kalsel Dorong Pelayanan Dasar SPM Air Minum dan Limbah

×

Pemprov Kalsel Dorong Pelayanan Dasar SPM Air Minum dan Limbah

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, saat membuka kegiatan Sosialisasi SPM Air Minum dan Air Limbah Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Selasa (14/2/2023). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong pelayanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum dan limbah di daerah, melalui pembaharuan regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, saat membuka kegiatan Sosialisasi SPM Air Minum dan Air Limbah Provinsi Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (14/2/2023).

Example 300x600

Solhan mengatakan, Permendagri Nomor 59 tahun 2021 sebagai bentuk penyempurnaan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar SPM, dan diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses, untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM secara teknis memuat tentang mekanisme, dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan dan pelaksanaan SPM serta pelaporan yang lebih detil dan kompleks dari peraturan sebelumnya,” ujar Solhan.

Oleh karena itu, penyampaian laporan penerapan SPM merupakan kewajiban kepala daerah provinsi, kabupaten/kota, dan setiap triwulan dilaporkan melalui aplikasi SPM kemendagri.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya, Ryan Tirta Nugraha menambahkan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting, dalam membuat laporan SPM air minum dan air limbah domestik.

“Sosialisasi ini penting kita gaungkan, agar setiap kepala daerah dapat melaporkan kinerjanya ke pemerintah pusat,” kata Ryan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *