Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemkab Merauke akan Berlakukan Kupon Minyak Tanah

×

Pemkab Merauke akan Berlakukan Kupon Minyak Tanah

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke akan berlakukan kupon pembelian minyak tanah di wilayah setempat. Kebijakan ini untuk menjawab keluhan masyarakat karena tidak mendapatkan jatah minyak tanah di pangkalan terdekat.

Selain itu, dilengkapi dengan KTP dan KK saat pembelian sehingga dapat melihat alamat si pembeli. Sebeb yang diutamakan adalah pelanggan sekitar pangkalan, bukan yang datang dari luar.

Example 300x600

“Makanya nanti kita mau buat dalam satu aturan bahwa setiap kepala keluarga yang ada perlu melampirkan KTP saat pembelian. Mereka harus diberikan kupon dan dijatah, sehingga jelas jatah mereka,”kata Kadis Perindagkop dan UKM Merauke Erick Rumlus,”Rabu (1/2/2023) di Merauke.

Perindagkop dan pihak terkait dalam hal ini akan membuat pertemuan dengan bupati, sebab sesuai arahan bupati seluruh pangkalan yang ada harus ditertibkan. Selain terjadi penyimpangan penjualan minyak tanah, Rumlus mengatakan bahwa ada beberapa pangkalan yang lokasinya berdekatan atau berada dalam satu lingkungan yang sama.

“Ada kasus di beberapa pangkalan minyak tanah ada di satu lokasi, di satu jalur, itu bisa ada 3 pangkalan. Tapi di situ tetap juga sama, bilangnya habis. Nah ini yang sedang kita selidiki,”ujarnya.

Rumlus menambahkan, dalam penertiban nanti jika terbukti pangkalan melakukan penyimpangan, maka pemerintah daerah langsung mencabut izin operasionalnya. Ia berharap agar masyarakat berpartisipasi untuk melaporkan jika ada pangkalan-pangkalan yang nakal.

“Saya minta kepada masyarakat kalau memang ditemukan, tolong bawa bukti ke kami. Karena kami tidak bisa bertindak kalau hanya berupa lisan, tapi harus ada bukti, pastinya kami proses,”tuturnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *