TEROPONGNEWS.COM JAKARTA – Dalam rangka penetapan RTRW Kota Samarinda, Ketua Bapemperda, anggota Komisi III dan anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin (06/02/2023) dan diterima perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ahmad Anshori selaku Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang bertempat di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Kunjungan kerja bertujuan secara umum membahas peran DPRD dalam penyusunan dan penetapan RTRW. Hal tersebut mengingat RTRW Kota Samarinda telah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan peraturan turunannya, terhadap penetapan RTRW, DPRD diantaranya berperan strategis dalam penyepakatan substansi rancangan peraturan daerah sebelum diajukan ke Menteri ATR/BPN untuk mendapat Persetujuan Substansi.
DPRD juga terlibat di dalam proses pembahasan Lintas Sektor bersama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Setelah terbit Persetujuan Substansi, dalam hal menjalankan fungsinya membentuk peraturan daerah, DPRD melakukan persetujuan bersama kepala daerah atas Ranperda RTRW.
Dalam diskusi, Anshori juga menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang terdapat batasan waktu penetapan Ranperda RTRW pasca Persetujuan Substansi.
Hal ini perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam pelaksanaannya mengingat dalam batasan waktu dimaksud diperlukan adanya persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, pelaksanaan evaluasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan pelaksanaan konsultasi evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya dari hasil kunjungan, Bapemperda DPRD Kota Samarinda akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah terkait proses penetapan Ranperda RTRW sesuai ketentuan.