TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Setelah putusan sidang atas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo usai, kini dilanjutkan dengan terdakwa Putri Candrawathi yang menjalani sidang vonia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, pada Senin (13/2/2023).
Pantauan dari Teropongnews saat Putri memasuki ruang sidang memakai baju putih dengan celana hitam serta masker putih, saat duduk dikursi persidangan Putri juga menunjukkan gestur dengan kedua tangannya yang mengepal satu sama lain.
Sebelumnya, setelah persidangan Ferdy Sambo, Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak menyebut Putri adalah iblis yang telah merenggut nyawa anaknya.
“Putri adalah manusia iblis, wanita iblis,” kata Rosti setelah persidangan di PN Jakarta Selatan.
Rosti menyebut, Putri adalah biang kerok dalam kasus pembunuhan tersebut dengan cara yang sadis dalam merangkai pembunuhan tersebut.
“Dia pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan sangat sadis kepada anak saya almarhum Yosua,” sambungnya.
Diketahui, sebelum sidang putusan Putri. Hakim telah memvonis sang suami, Ferdy Sambo dengan putusan hukuman mati.