Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

JPU Minta Seumur Hidup, Hakim Justru Vonis Mati Sambo, Ini Pertimbangannya

×

JPU Minta Seumur Hidup, Hakim Justru Vonis Mati Sambo, Ini Pertimbangannya

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin, (13,2/2023). (foto: tangkapan layar).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberatkan vonis hukuman Ferdy Sambo menjadi hukuman mati terkait kasus pembunuhan N. Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menargetkan mantan Kadiv Propam Polri itu dapat dipidana penjara seumur hidup.

Example 300x600

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Sambo merupakan dalang dari pembunuhan Yosua, yang tak lain merupakan ajudannya sendiri. Selain itu, suami Putri Candrawathi tersebut menjadi otak penghilangan barang bukti CCTV atau kamera pengawas.

Tak sampai disitu, Sambo pun menciptakan skenario palsu kematian Brigadir J seolah dipantik dari baku-tembak antar anggota Polri, yang dipicu dari dugaan pelecehan seksual yang menimpa sang istri, Putri Candrawathi.

Menurut keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), setelah ikut menembak Yosua, Sambo lantas menembaki sekujur dinding rumah dinasnya menggunakan dua pistol berbeda. Hal itu dilakukan untuk membuat skenario palsu pembunuhan Yosua.

Setelah itu Sambo turut merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Ulah Sambo ini pun disebut mencoreng reputasi institusi Polri tidak hanya di level nasional, bahkan hingga ke skala dunia mengetahuinya. Tak heran, Sambo pun dituduhkan melanggar pasal berlapis.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati. Melanggar ketentuan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hakim Iman menyebutkan, perbuatan Sambo yang menghabisi nyawa Brigadir J, tentu saja telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluara Yosua Hutabarat.
Kemudian, kebengisan Sambo tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Ferdy Sambo sempat menjadi polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), menjadi orang nomor wahid di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresahan. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama polri, yaitu Kadiv Propam Polri,” ujar hakim Iman.

Tentu saja ulah Sambo ini turut membuat banyak anggota Polri yang terseret kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, harus merasakan kepelikan Dipecat Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Korps Bhayangkara. Belum lagi, ada pula yang disanksi demosi turun jabatan.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya yang turut terlibat,” kata dia.

Majelis hakim juga menilai suami Putri Candrawathi itu berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

“Dan tidak mengakui perbuatannya,” tandasnya.

Majelis hakim mengaku tidak menemui hal-hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo untuk terlepas dari tuntutan pidana pembunuhan Yosua.

“Selama di persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf, maupun alasan pembenar bagi terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya,” kata hakim Iman.

Sementara, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi keputusan hakim yang berani memperberat vonis hukum Ferdy Sambo, di atas target JPU yang meminta hakim memenjarakan Sambo seumur hidup.

Menurut Kamaruddin, majelis hakim sudah bertindak independen dalam memutuskan perkara pembunuhan Brigadir J sesuai dengan ancaman terberat pasal 340 KUHPidana. Baginya, vonis mati bagi Sambo ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dia (hakim) begitu bersemangat, dia independen dari pertimbangannya memaparkan fakta-fakta, beliau sangat bersemangat selama berjam-jam. Artinya, mereka telah memberikan kemenangan kepada rakyat Indonesia. Tidak ada keraguan dan dia sangat yakin bahwa fakta perbuatan Sambo itu memang sesuai (hukuman mati),” kata Kamaruddin.

Pihaknya mengaku akan mengikuti terus perkembangan kasus ini ke depan. Sebab, Sambo pasti tidak akan tinggal diam dapat ketuk palu dengan bunyi ancaman hukuman mati. Sambo diprediksi akan melakukan upaya banding.

“Proses lanjutan mungkin ada seperti upaya banding. Kita kawal terus supaya hakim pada tingkat banding betul-betul serius mencermati perkara ini, dan kami akan bersurat ke pengadilan tinggi sekiranya banding atau upaya hukum sampai dengan kasasi,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *