Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Jampidum Kejagung Hentikan Penuntutan 11 Perkara Pidum Berdasarkan RJ

×

Jampidum Kejagung Hentikan Penuntutan 11 Perkara Pidum Berdasarkan RJ

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana
Example 468x60

TEROPONGNEWS,.COM, JAKARTA -; Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menghentikan penuntutan 11 pidana umum (Pidum) berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (06/02/2023), menyebutkan, 11 perkara Pidum yang dihentikan berdasarkan RJ adalah :

Example 300x600
  1. Tersangka Safrial Akbar alias Akbar bin T. Samin Basara dari Kejari Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  2. Tersangka Riska Yulita binti Sabra dari Kejari Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  3. Tersangka Irda Yanti binti (Alm) Diwan Nahya darI Kejari Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 76 huruf (c) jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  4. Tersangka I Eka Juanda bin (Alm) Hasan Syarif, Tersangka II Hasmi Darman bin (Alm) Hasan Syarif, dan Tersangka III Jafar Haitami bin (Alm) Hasan Syarif dari Kejari Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan.
  5. Tersangka Jumait Dalangi alias Nait dari Kejari Banggai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka Iswandi alias Wawan dari Kejari Banggai yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  7. Tersangka Endi anak laki-laki dari Fam Muk Chian dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  8. Tersangka Vivi Nur Adtria Ningsih alias Novi binti Nuryadin dari Kejari Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka Nardin bin Samsuddin dari Kejari Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Heri Suprijanto bin Ahmad Rojikin dari Kejari Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) dan (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka Arliansyah Saputra alias Putra bin Aman dari Kejari Penajam Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilann Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana.


Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *