Berita

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

×

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, atas kasus pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menargetkan agar hakim dapat memvonis Putri Candrawathi dengan kurungan delapan tahun penjara.

Majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana soal pembunuhan berencana Brigadir J dalam peristiwa Jumat berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, (8/7/2022) lalu.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana selama 20 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa harus dalam tahanan,” kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu melanjutkan, barang bukti kasus terdakwa Putri Candrawathi ini nantinya akan dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara lain.

“Menetapkan terdakwa membebani Putri Candrawati untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” kata hakim melanjutkan.

Hakim pun memberikan hak kepada Putri Candrawathi untuk melakukan banding atas vonis 20 tahun penjara ini.

“Kepada mereka diberikan hak untuk banding, menerima, atau pikir-pikir,” kata hakim.

Sebelumnya suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga telah divonis pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan tersebut juga jauh
lebih berat dari tuntutan JPU yang menginginkan Sambo divonis penjara seumur hidup.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai mastermind pembunuhan Brigadir J. Dia juga disebut-sebut memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menembak Yosua, ekses dari peristiwa Magelang, (7/8/2022).

Di dalam persidangan, Bharada E mengakui menembak Yosua atas perintah atasan. Dia juga menyebut bahwa Ferdy Sambo mendaratkan tembakan pemungkas ke arah Brigadir J, hingga ajudannya itu hilang nyawa pada 8 Juli 2022.

Setelah itu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J menjadi seolah-olah kematian Yosua dipicu peristiwa baku tembak antaranggota Polri, lantaran Yosua melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Eliezer yang sudah dilindungi oleh LPSK pun dituntut dengan pidana penjara 12 tahun. Dia dijadwalkan akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

Sementara terdakwa pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing divonis mati dan 20 tahun penjara sudah menjalani sidang vonis pada Senin hari ini. Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara akan menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Selasa (14/2/2023) besok.