Berita

Hati-hati! Pengusaha di Ambon Bisa Didenda 200 Persen Jika Lakukan Hal Ini

×

Hati-hati! Pengusaha di Ambon Bisa Didenda 200 Persen Jika Lakukan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex de Fretes. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pengusaha di Kota Ambon wajib berhati-hati, jika tidak menggunakan alat perekaman yang telah di salurkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon. Pasalnya, para pengusaha/badan usaha/wajib pajak diancam akan membayar denda sebesar 200 persen dari pokok pajak.

“Apabila wajib pajak yang telah mendapatkan alat perekaman data, lalu mereka tidak menggunakan alat itu dengan baik, atau sengaja memanipulasi alat itu atau secara sengaja tidak menggunakan, maka akan didenda 200 persen,” tegas Kepala BPPRD Kota Ambon, Rolex de Fretes kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Kamis (16/2/2023).

Menurut dia, dengan adanya alat perekaman yang diberikan pada hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkiran, tentu dapat mempermudah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memantau pergerakan pajak secara online.

“Berguna untuk memantau secara online pergerakan transaksi, yang diberlakukan oleh badan usaha atau wajib pajak tersebut,” ujar Rolex.

Dia menegaskan, apabila kedapatan wajib pajak masih melanggar pemberlakuan denda 200 persen, maka akan dilanjutkan dengan sanksi sedang sampai dengan sanksi berat yang tentunya Pemkot dalam hal ini BPPRD, tidak akan mentolelir tindak kecurangan tersebut.

5127
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kalaupun masih saja dilakukan kita membuat teguran sementara. Kalau teguran sementara dia tidak melaksanakan pelanggaran, maka akan dikenai pencabutan ijin usaha,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai wajib pajak yang belum memiliki kotak alat perekam, Rolex mengatakan, jenis sanksi yang sama tetap diberlakukan, lantaran nota yang dipakai pada tempat usaha tersebut telah divalidasi.

“Sedangkan untuk wajib pajak yang belum dipasang alat perekaman data, bill telah divalidasi. Jika tidak divalidasi, maka dianggap memungut pajak secara liar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penerapan sanksi ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2022, tentang “Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri”, dan telah diterapkan sejak tahun lalu, di Bulan Oktober.

Berdasarkan data, sebanyak 169 alat perekam telah disuplai ke hotel, restauran, tempat hiburan dan parkiran. Dengan kalkulasi alat yang dipakai, Portable Data Terminal (PDT) sebanyak 95 buah, Tapping Box hanya satu buah, Transaction Monitoring Device (TMD) 37 buah, dan Mobile Payment Online System (MPOS) 36 buah.