TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dua Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, telah diberlakukan per Januari 2023 lalu.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex de Fretes kepada wartawan, di Ambon, Jumat (17/2/2023).
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui BPPRD telah melaksanakan sosialisasi, terkait dengan penerapan dua perwali tersebut pada Januari lalu.
Rolex mengatakan, setelah penerapan dua Perwali ini yakni, Perwali Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, dan Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulan PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, maka akan berimabas pada kenaikan pendapatan.
“Tahun ini pasti pendapatan akan naik sedikit, karena perhitungan zona nilai tanah juga akan mengalami peningkatan,” tandasnya.
Menurut Rolex, kedua perwali ini saling melengkapi, lantaran dengan adanya perwali 55 maka akan membantu proses pembayaran NJOP warga Kota Ambon, yang termasuk dalam wajib pajak.
“Perwali 55 itu kami memberi stimulus untuk disesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat,” ucap dia.