Berita

DPRD Maluku Setujui dan Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2023

×

DPRD Maluku Setujui dan Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka persetujuan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Maluku tahun 2023, yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (17/2/2023) sore. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku akhirnya menyetujui dan menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023.

Penetapan program pembentukan peraturan daerah ini dilakukan, saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka persetujuan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Maluku tahun 2023, yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (17/2/2023) sore.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, pembentukan peraturan daerah merupakan manifestasi kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah daerah, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas perbantuan, serta menampung kondisi khusus daerah.

“Peraturan daerah menjadi salah satu alat, dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat di daerah, dan tanggung jawab perubahan yang cepat, serta tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini, sehingga menuntut kita untuk bisa menciptakan good government, sebagai bagian dari pembangunan berkesinambungan di daerah,” kata Watubun.

Atas dasar itu, kata dia, maka pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas, agar pembentukan peraturan daerah lebih terarah dan terkoordinasi.

5530
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Mengingat peranan perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya harus terprogram agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat terbentuk secara sistematis, terarah, dan terencana berdasarkan skala prioritas.

“Program pembentukan peraturan perundang-undangan atau propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat, antara DPRD dan pemda untuk membentuk perda,” kata dia.

Dikatakan, keberadaan program pembentukan peraturan daerah dapat juga membantu meminimalisir persoalan tumpang tindih, dan saling pertentangan antara perda yang satu dengan perda yang lainnya, dan menciptakan efisiensi dalam pembentukan peraturan daerah.

Watubun mengaku, penyusunan program pembentukan peraturan perundang-undangan provinsi, yang memuat daftar rancangan peraturan daerah, dan disusun atas dasar perintah aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas perbantuan, serta aspirasi masyarakat di daerah.

“Oleh karena itu, program pembentukan peraturan daerah tidak saja menghasilkan produk perundang-undangan yang mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, dan pembangunan daerah, namun diharapkan akan memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat, sesuai dengan perkembangan yang terjadi pada saat ini maupun di masa yang akan datang,” tandas Watubun.

Berikut 10 ranperda yang ditetapkan sebagai perda:

A. Ranperda Inisiatif DPRD

  1. Ranperda tentang pemberian insentif dana atau pemberian kemudahan investasi di daerah
  2. Ranperda tantang pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah
  3. Ranperda tentang pengelolaan hutan adat
  4. Ranperda tentang rencana induk dan peta jalan pembangunan ekonomi kreatif daerah Provinsi Maluku
  5. Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan

B. Ranperda Usul Pemerintah Daerah

  1. Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  2. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah
  3. Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah
  4. Ranperda tentang pengelolaan cagar budaya
  5. Ranperda tentang penyelenggaraan kapal wisata