Berita

DPRD Maluku Sayangkan RUU Daerah Kepulauan Diganti

×

DPRD Maluku Sayangkan RUU Daerah Kepulauan Diganti

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dan diganti dengan RUU Desa.

“Menyayangkan sekali, karena sudah tiga tahun sidang DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan, dan kalau kemudian tahun ini diganti dengan RUU Desa, maka pihak DPD RI harus bisa menjelaskan kepada DPRD, masyarakat Maluku dan pemerintah provinsi dan kabupaten kepulauan,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (14/2/2023).

Seharusnya, kata dia, DPD RI harus bisa menjelaskan pertimbangan apa, sehingga kemudian RUU Desa begitu mendesak, dan kepentingan untuk memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan kandas dari pengusul RUU itu sendiri.

“Sementara kita sendiri masih terus memperjuangkan, agar RUU Daerah Kepulauan bisa disahkan menjadi UU,” tandas Sangkala.

Terkuak jika RUU Daerah Kepulauan ditarik oleh DPD RI dan diganti dengan RUU Desa, lantaran Pemerintah Pusat (Pempus) sepertinya tidak memiliki niat yang tulus, agar RUU tersebut bisa menjadi UU, kendati telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sebelumnya, Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Maluku, Hendrik Lewerissa mengatakan, dalam Prolegnas tahun 2022, DPD RI hanya mengusulkan satu RUU yaitu, RUU Daerah Kepulauan. Bahkan, salah satu anggota DPD RI asal daerah pemilihan Maluku, Novita Anakotta sangat aktif, untuk memperjuangkan RUU dimaksud, agar bisa masuk dalam Prolegnas.

Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Maluku, Hendrik Lewerissa, saat pertemuan antara anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi Maluku, di Jakarta, Senin (30/1/2023) lalu. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

“Ketika rapat untuk menentukan Prolegnas tahun 2023, panitia perancang UU DPD RI itu menyampaikan dalam forum rapat secara resmi, bahwa DPD akan menarik RUU Daerah Kepulauan, dan menggantinya dengan RUU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ungkap Lewerissa, saat pertemuan antara anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi Maluku, di Jakarta, Senin (30/1/2023) lalu.

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini, DPD RI dalam hal ini tidak melakukan hal yang salah, karena DPD sebagai lembaga yang mengusulkan RUU itu, kemudian mengambil inisiatif untuk menarik RUU Daerah Kepulauan tersebut.

Bagi Lewerissa, ini adalah sikap politik yang realistis, lantaran pihak DPD RI tahu betul jika pemerintah tidak mendukung RUU Daerah Kepulauan tersebut.

“Jika pemerintah tidak mendukung RUU ini, lalu kita bisa berbuat apa? Karena di DPR RI, mayoritas fraksi-fraksi mendukung pemerintah. Kita sadar betul, jika RUU Daerah Kepulauan itu sangat bermanfaat, kalau ditetapkan sebagai UU. Karena daerah kepulauan bisa memacu ketertinggalannya, dan lebih maju lagi ke depan,” tegas dia.

“Nah, kalau pempus memperjuangkan hal itu forum internasional, maka semestinya pempus sadar betul, bahwa provinsi-provinsi kepulauan itu harus diperlakukan sama. Inikan bukan kebijakan yang hanya setengah hati,” tandas Lewerissa.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD