TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, masing-masing berinisial CH (35) dan FK (33) berhasil dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua. Salah satu pelaku diketahui merupakan warga negara Papua Nugini (PNG).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo S.H S.I.K M.Kom dalam keterangannya Jumat (17/2/2023) mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda. Untuk pelaku CH diamankan di Jalan Lingkaran Abe Tanah Hitam Abepura, sedangkan FK di Jalan Pasar Baru, Kabupaten Jayapura.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku diketahui dari laporan masyarakat sehingga dengan cepat anggota Opsnal Subdit 3 Diresnarkoba Polda Papua melakukan penyelidikan guna mengamankan para pelaku,”terang Kombes Ignatius.
Sementara itu, Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian S.I.K M.Si mengatakan, pihaknya melakukan melakukan pengamatan serta penyelidikan pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023. Kemudian diketahui bahwa pelaku yang dilaporkan masyarakat berinisial CH sehingga dilakukan penangkapan pada pukul 14.30 WIT sebelum yang bersangkutan melakukan transaksi ganja.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya mendapati narkotika tersebut dari temannya yakni FK yang berada di Jalan Pasar Baru, Kabupaten Jayapura sehingga tanpa tunggu lama kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku FK itu,”ungkap Dir Narkoba.
Setelah penyelidikan dikembangkan menuju Kabupaten Jayapura, lanjut Kombes Alfian, diketahui bahwa FK berada di salah satu rumah kos, kemudian personel melakukan penggerebekan dan mengamankan yang bersangkutan.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, 8 karung ukuran 10 kg merk root rice berisikan ganja,”ungkap Dir Narkoba.
Tidak hanya itu, lanjut dia, dari rumah kos yang ditempati FK juga ditemukan 1 buah magazine senjata SS-1, 85 butir peluru hampa, 6 butir peluru tajam senjata jenis moser, 11 butir peluru tajam ukuran 5-56 mm dan 1 buah gelang bergambar bintang kejora.
“Kedua Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut. Untuk kepemilikan amunisi yang dimiliki pelaku juga akan diperdalam asal-usulnya serta maksud dan tujuan mempunyai amunisi tersebut,”ungkap Kombes Alfian sembari menambahkan, pelaku CH dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1, sedangkan FK dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 tentang narkotika.