TEROPONGNEWS.COM, WAMENA – Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial DD (46) dibekuk Sat Narkoba Polres Jayawijaya di Bandar Udara (Bandara) Wamena, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 07.30 WIT.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu S.H S.I.K MH mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu bungkus rokok gudang garam filter yang berisikan empat paket narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap pelaku, kata kapolres, berawal saat anggota mendapatkan informasi bahwa akan dilaksanakan transaksi narkotika sabu-sabu di Jalan Pramuka Wamena. Namun, imbuhnya, saat tiba di TKP (tempat kejadian perkara) pelaku sudah menuju ke Bandara Wamena untuk berangkat menuju Jayapura.
“Anggota kemudian langsung mengamankan pelaku di Bandara Wamena untuk selanjutnya di bawa ke Polres Jayawijaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar AKBP Hesman dalam keterangannya yang diterima teropongnews.com.
Berdasarkan keterangan pelaku, tambah kapolres, narkotika sabu-sabu dibawa pelaku dari Sumatra Barat dan akan dijual di Kabupaten Jayawijaya dengan harga Rp700.000 per satu paket.
“Pelaku sudah dua kali membawa narkotika sabu-sabu ke Wamena dari Sumatera Barat melalui transportasi udara,”tuntas AKBP Hesman.