Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Wattimena: Negeri Miliki Raja Definitif Tergantung Proses Adat

×

Wattimena: Negeri Miliki Raja Definitif Tergantung Proses Adat

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berkeinginan, agar semua negeri adat di kota ini segera memiliki pemimpin definitif, namun hal itu tergantung dari proses adat yang berlaku di masing-masing negeri.

PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, pihaknya tidak bisa mencampuri prosesi adat yang berlaku di masing-masing negeri.

Example 300x600

“Pemerintah tidak memiliki kepentingan apa-apa dalam pelantikan raja definitif. Yang menghambat adalah, proses adat yang berlaku di negeri itu sendiri,” kata Wattimena, saat Program Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), di pelataran Balai Kota, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, adat adalah soal kesepakatan bersama yang menjadi ciri utama. Oleh sebab itu, masyarakat negeri adat, dalam hal ini saniri dan perwakilan Soa-Soa yang ada, harus ada kesepakatan bersama dalam menentukan Mata Rumah Parentah.

Hasil dari kesepakatan itu ditetapkan melalui Peraturan Negeri (Perneg), dan selanjutnya akan diajukan untuk proses pelantikan raja definitif oleh Wali Kota.

“Kalau sudah disetujui, silahkan tetapkan Perneg. Kalau belum jadi Perneg itu masih domain masyarakat, yakni tokoh adat, saniri, dan perwakilan soa yang ada di negeri,” bebernya.

Pihaknya, kata Wattimena, sudah berupaya melakukan pendampingan terhadap negeri-negeri adat, agar segera memiliki raja definitif, termasuk dengan mengganti penjabat Kepala Pemerintahan Negeri yang dianggap lamban dalam menyelesaikan persoalan.

“Oleh sebab itu, tidak ada yang menyalahkan Pemkot Ambon, karena kita tidak mencampuri urusan adat. Bahkan, ada negeri yang ada satu mata rumah parentah saja, tetapi tidak bersepakat. Jadi kami kembalikan kepada negeri. Saniri silahkan berproses,” ujarnya.

Apabila sudah bersepakat, lanjut Wattimena, maka Pemkot Ambon akan segera memproses sesuai ketentuan yang berlaku bagi negeri adat yang belum, yakni, Amahusu, Silale, Naku, Batu Merah, Passo, Rumah Tiga, Hative Besar, dan Tawiri.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *