Berita

KPU Raja Ampat Lantik 120 Anggota PPD Untuk Pemilu 2024

×

KPU Raja Ampat Lantik 120 Anggota PPD Untuk Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP Saat Melantik PPD Se Kabupaten Raja Ampat, Rabu (4/01/2023) Foto Hizkia /TN

TEROPONGNEWS COM, RAJA AMPAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Raja Ampat menggelar Pelantikan dan Bimbingan Teknis kepada 120 Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Se – Kabupaten Raja Ampat untuk Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 mendatang, Rabu (4/01/2023).

Kegiatan Pelantikan dan Bimbingan Teknis Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Se – Kabupaten Raja Ampat Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Gedung Dharma Wanita Kota Waisai Raja Ampat.

Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek, S.Sos dalam sambutannya mengajak semua stakeholder untuk sama-sama bahu membahu mensukseskan pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang sesuai dengan asas pemilu itu sendiri.

“Semua stakeholder sama sama mensukseskan Pemilihan umum tahun 2024 mendatang sesuai asas pemilu yang demokratis yaitu jujur umum bebas dan rahasia,” beber Ketua Bawaslu Raja Ampat.

“Berharap kerja sama membangun komunikasi dengan semua pihak di distrik sehingga tahapan berjalan sesuai dengan aturan kepemilluan yang berlaku,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP dihadapan pejabat teras pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan tamu undangan menjelaskan pihaknya telah malaksanakan tahapan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Raja Ampat salah satunya perekrutan PPD yang saat ini dilantik dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

“Pelaksanaan tahanan pemilu sudah dilaksakan hingga saat ini, kegiatan yang kita lakukan pada siang ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan tahap pemilu yang tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Steven Eibe.

Sebagai Pimpinan KPUD Raja Ampat, Steven Eibe berharap Panitia Pemilihan Distrik yang baru dilantik agar belajar memahami dua undang-undang penting dan turunannya termasuk PKPU dan Juknis lainnya sebagai peraturan pelaksana dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Kedua Undang-Undang yang dimaksudkan Ketua KPUD Raja Ampat adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Ada dua undang-undang yang perlu di pelajari oleh PPD adalah undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” ujar Steven menambahkan.

Ketua KPUD Raja Ampat menjelaskan sebanyak 120 anggota PPD yang dilantik berasal dari 24 distrik di Kabupaten Raja Ampat. Sebagai informasi tambahan untuk di ketahui setiap PPD yang baru dilantik bahwa kurang lebih 18 partai peserta pemilu pada tahun 2024 mendatang yang perlu di pahami oleh penyelenggara pemilu di tingkat Distrik.

Ketua KPU Raja Ampat berharap PPD yang baru di Lantik agar memperhatikan pesan ketua Bawaslu Raja Ampat, pesan yang dimaksudkan adalah setiap PPD agar membangun komunikasi dan kerja sama dengan semua stakeholder demi terlaksananya tahapan pemilu dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah janji oleh Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP, di lanjutkan dengan Pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan PPD Distrik Waisai Kota Rizky Ibrahim.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Raja Ampat, Drs. Mansur Syahdan yang hadir mewakili Bupati Raja Ampat memberikan motivasi kepada seluruh peserta yang baru di Lantik sebagai Panitia Pemilihan Distrik agar menjaga amanah yang di embannya dengan baik. Pasalnya untuk mensukseskan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 mendatang ada pada penyelenggara itu sendiri.

Dijelaskan pula bahwa PPD yang baru dilantik agar mengikuti setiap tahapan dan sosialisasi yang di laksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sebagai perpanjangan tangan KPU di daerah dengan baik. Ia berharap nilai demokrasi di junjung tingga serta kerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Suksesnya tahapan bahkan pemilu ada pada penyelenggara pemilu itu sendiri sehingga diharapkan tugas yang berat ini harus di jalani dengan baik, ikuti semua tahapan sosialisasi yang di laksanakan KPU Raja Ampat sehingga bisa melaksanakan tahapan dengan baik, tetap junjung tinggi nilai demokrasi, kerja sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Asisten I Setda Raja Ampat mengakhiri.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD