Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ini baru cakep, Jamdatun Kejaksaan RI Selamatkan Keuangan Negara Rp 37,5 T

×

Ini baru cakep, Jamdatun Kejaksaan RI Selamatkan Keuangan Negara Rp 37,5 T

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto : Ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Satuan kerja (Satker) Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp 37,5 triliun. Kinerja Korps Adhyaksa ini patut diapresiasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan hal itu dalam keterangan pers Refleksi Akhir Tahun 2022 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Example 300x600

Jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan dan memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp 37.547.861.357.264,17. Disebutkan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan se-Indonesia telah melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah melakukan bantuan hukum dan uji materiil selama tahun 2022. Adapun jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Jamdatun Kejaksaan Agung sebesar Rp 6.194.415.754.469.

Di samping itu, Jamdatun Kejagung juga melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp 5.000.000.000. Jamdatun Kejagung juga berhasil memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp 3.499.580.027.468,14.

Selanjutnya, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia sepanjang Januari s/d Desember 2022, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp22.973.659.768.533,10 serta pemulihan keuangan negara sejumlah Rp 4.880.205.806.793,93.

Atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan se-Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 29.168.075.523.002,10, penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp 5.000.000.000, serta melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp 8.379.785.834.262,07.
Selanjutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI telah melaksanakan pertimbangan hukum (non litigasi) yang terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum, yakni:

Total Pertimbangan Hukum pada Jamdatun Kejagung yang telah diselesaikan sebanyak 166 pertimbangan hukum (non litigasi). Total Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang telah diselesaikan sebanyak 2.233 pertimbangan hukum (non litigasi).


Example 300250
Example 120x600