TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Jajaran Polres Sorong Kota memusnahkan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis ganja, hingga Miras ilegal yang didapatkan dari hasil operasi kepolisian sepanjang tahun 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 62 botol Vodka merek Topi Koboi ukuran 330 ml, 12 botol Anggur Merah merek Arjuna Kencana ukuran 620 ml, 3 botol bir merek Prost ukuran 330 ml, 7 botol bir merek Prost ukuran 620 ml, 1 botol bir merek bintang ukuran 620 ml, 4 jerigen ukuran 5 liter minuman lokal jenis Cap Tikus (CT), 15 botol CT ukuran 600 ml, 300 liter minuman CT kemasan dan ganja seberat 1,7 kg.
Pantauan media ini, Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Polres Sorong Kota, Sabt (31/12/2022).
Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara minuman keras ditumpahkan ke parit yang disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sorong, dan Pj Walikota Sorong George Yarangga.
Kapolres Sorong Kota, ABP Johanes Kindangen dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk gangguan keamanan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Kami akan bersinergi kembali dengan TNI termasuk juga dengan pemda untuk mengantisipasi gangguan keamanan, dan akan lebih banyak personil yang kami tempatkan sesuai peta kerawanan Kota Sorong. Mengingat saat ini Polres Sorong Kota sudah naik tipe A, yang mana Kapolres nanti akan berpangkat Kombes dan personil otomatis akan bertambah,”jelasnya.