Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Vaksin Covid-19 Tak Diperlukan Lagi Bagi Jemaah Haji, ini yang Diwajibkan Sekarang!

×

Vaksin Covid-19 Tak Diperlukan Lagi Bagi Jemaah Haji, ini yang Diwajibkan Sekarang!

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, di Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa hanya vaksin Covid-19 yang tidak diperlukan lagi bagi jemaah yang akan pergi ke Tanah Suci. Meski begitu, vaksinasi meningitis masih diwajibkan bagi jamaah umrah asal Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, agar segera mengonfirmasi ulang dan memastikan tentang kewajiban vaksin meningitis bagi jemaah umrah dari Indonesia. 

Example 300x600

Sebab, menurutnya, beberapa waktu lalu Menteri yang mewakili Pemerintah Saudi sempat menyampaikan bahwa Saudi tidak lagi mewajibkan persyaratan vaksin meningitis dan vaksin Covid-19 bagi jemaah.

“Meminta pemerintah dan Kementerian Agama untuk tetap menyediakan stok vaksin meningitis melalui upaya pengadaan vaksinasi meningitis yang sampai saat ini mengalami keterbatasan stok. Hal ini sebagai upaya antisipatif apabila Saudi masih mewajibkan jemaah umrah asal Indonesia menjalani vaksinasi meningitis,” kata Bamsoet sapaan akrabnya, dalam pernyataan tertulis yang diterima TeropongNews, Selasa (1/11/2022).

Politisi Partai Golkar ini mendorong pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dan KJRI di Jeddah, untuk terus mengintensifkan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Sehingga diharapkan Saudi dapat mempertimbangkan kelangkaan vaksin meningitis dengan memberi kemudahan lainnya bagi jemaah umrah Indonesia untuk beribadah di Tanah Suci.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah, agar dapat menerima keputusan ataupun kebijakan dari Pemerintah Saudi nantinya, baik mengenai persyaratan maupun penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Tanah Suci. Mengingat apapun kebijakan yang diputuskan pasti demi kesuksesan, kebaikan serta keselamatan jemaah saat beribadah,” tuturnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *