TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama dengan DPRD setempat telah menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Darah (Perda).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, maka ditetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Ambon sebesar Rp 1. 196.520.683.700.
“Belanja Operasi sebesar 77,44 persen, belanja modal (12,40 persen), belanja tidak terduga (1,97 persen), belanja transfer (8,23 persen) dari jumlah total belanja daerah,” ungkap PJ Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Rabu (30/11/2022).
Wattimena mengungkapkan, berdasarkan penjelasan APBD 2023 berada pada posisi berimbang, antara pendapatan dan pembiayaan.
Dia mengungkapkan, pihak Pemkot Ambon akan melakukan tiga hal penting yang diminta sembilan fraksi, dalam kata akhir yang telah dibacakan.
“Usulan atau masukan kata akhir fraksi akan menjadi perhatian kami untuk dilaksanakan. Terkait dengan PPPK, Pemkot Ambon akan berupaya keras untuk melakukan seleksi secara transparan, jujur, dan adil,” katanya.
Hutang pihak ketiga, lanjutnya, akan diselesaikan di tahun ini. “Untuk yang terakhir terkait dengan PAD yang disoroti fraksi, Kadispenda dan seluruh OPD pengumpul, saya harapkan dapat menyampaikan program sampai dengan November,” tutup dia.