TEROPONGNEWS.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan gerak cepat penelusuran, atau tracing pasien yang terindikasi gagal ginjal, akibat mengkonsumsi obat sirup yang dilarang oleh BPOM RI maupun Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini.
Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menegaskan, Pemprov Kaltim telah melaporkannya kepada Kementerian Kesehatan RI.
![](https://i0.wp.com/teropongnews.com/wp-content/uploads/2024/07/746petugas_pantarlih.jpg?w=680&ssl=1)
“Memang ada terindikasi di PPU, tapi masih dalam penelusuran. Pemprov Kaltim berharap, tidak ada warga Kaltim yang sakit, akibat mengonsumsi obat-obatan tersebut,” kata dia kepada wartawan, di Samarinda, Rabu (2/11/2022).
Menurut dia, Pemprov Kaltim terus melakukan tracing kepada pasien yang gagal ginjal, terutama anak-anak. Untuk itu, melalui Kementerian Kesehatan siap menyalurkan obat-obatan, guna mengantisipasi indikasi penyakit dimaksud.
Dikatakan, obat-obatan tersebut tentu telah ditanggung pemerintah melalui program kesehatan. Untuk itu, Pemprov Kaltim mengingatkan seluruh apotek untuk tidak menjual obat yang telah dilarang.
“Prinsipnya, untuk penanganan di masing-masing rumah sakit milik daerah sudah disiapkan. Semoga, kasus-kasus seperti ini tidak mempengaruhi semangat masyarakat untuk tetap beraktivitas,” tandas dia.