Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polres Sorong Kota Ungkap Kasus Miras, Curanmor Hingga Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas

×

Polres Sorong Kota Ungkap Kasus Miras, Curanmor Hingga Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas

Sebarkan artikel ini
hasil Ops Pekat II Mansinam 2022, 24 tersangka yang terdiri dari kasus Curanmor, Curat, Curas, Miras diamankan di Polres Sorong Kota. (Foto:Mega/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM.SORONG – Kepolisian Resor Sorong Kota berhasil melakukan pengungkapan berbagai kasus dari Operasi Pekat II Mansinam selama 14 hari, terhitung dari tanggal 12 – 25 September 2022.

Hasil pengungkapan dari Ops Pekat II Mansinam tersebut disampaikan oleh Wakapolres Sorong Kota, Kompol James Tegai saat menggelar press relase di Mapolres Sorong Kota, Selasa (18/10/2022).

Example 300x600
press release pengungkapan kasus dari Ops Pekat II Mansinam yang dipimpin oleh Wakapolres Sorong Kota, Kompol James Tegai di Mapolres Sorong Kota, Selasa (18/10/2022). (Foto:Mega/TN)

Wakapolres menjelaskan, operasi yangdilakukan tersebut dalam rangka cipta kondisi dengan cara penindakan penyakit masyarakat (pekat) agar kota Sorong senantiasa kondusif.

“Adapun total tersangka baik Narkoba, Miras, Curanmor, Curat, dan Curas sebanyak 24 orang yang diamankan dan terdapat dua pelaku lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”jelas James.

Untuk total keseluruhan barang bukti yang dimankan dari 24 tersangka tersebut yakni BB motor sebanyak 39 unit, narkotika jenis ganja 2 kilogram, 1 buah HP, dan Minuman Keras (miras) jenis sopi 20 liter .

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sorong, Gustaf Rumaikewi menyampaikan terimakasih kepada Polres Sorong kota dan jajaran yang sudah mengungkap kasus penyulundupan narkotika jenis ganja di dalam Lapas.

“Untuk kasus Narkotika yang terjadi di dalam Lapas kita amankan tersangka (kurir) berisial M. Yang bersangkutan memasukkan narkotika jenis ganja ke lapas untuk diberikan kepada warga binaan kita yang juga residivis berinisial R,”ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, kata Gustaf, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan kemudian menyerahkan tersangka ke Sat Narkoba Polres Sorong Kota.

“Terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan pendalaman sehingga ditangkap lagi beberapa tersangka lainnya,”pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *