TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Gereja Kristus gembala dinyatakan oleh pengadilan Negeri sebagai pemilik dua objek tanah, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor : 44/ pdt. g/2022 / pn. son.
Objek tanah yang dimaksud beralamay beralamat di Jl. Perkutut Koylta Sorong yang di atasnya di bangun Gereja Kristus Gembala, dan objek tanah ke dua di yang di atasnya dibangun Yayasan bukit Tabor (Moria) jl. Basuki Rahmat Kilometer 10, Kota Sorong.
Kuasa hukum pihak Gereja Kristus Gembala Sorong, Yulius Lalaar mengatakan bahwa dua objek tanah tesebut bersengketa sejak tahun 1998. Di mana pada tahun itu, dua objek tanah tersebut diklaim oleh Gereja Bethel Gereja Pantekosta di tanah Papua (GBGP) dan Gereja Kristus Gembala Sorong.
“Perkara itu sudah berdamai di tahun 2009 dan sudah ada perdamaian di pengadilan Negeri Sorong. Namun ada oknum yang mengatakan bahwa objek tanah itu masih milik dari GBGP. Untuk mengakui bahwa perdamaian itu sah menurut hukum, makanya kita mengajukan gugatan ke pengadilan supaya untuk disidangkan. Jadi ketika ada pihak-pihak yang merasa keberatan silahkan, ada ranah hukumnya yang kami buka.
Namun setelah pihaknya mengajukan gugatan pada 5 April 2022, sampai pada tanggal 17 September 2022 tidak ada perlawanan apa-apapun dari tergugat. Sehingga majelis hakim beranggapan bahwa perdamaian itu telah sah secara hukum.
Yulius menegaskan, Gereja Gembala Kristus tidak bersengketa dengan pihak manapun terkait objek tanah sengketa yang dibangun Gereja Kristus Gembala dan yayasan Moria. Adapun luas tanah Gereja Gembala Kristus yang berada jalan perkutut itu adalah seluas 2.115 meter persegi, sedangkan bidang tanah yang dibangun yayasan Moria itu seluas 48.636 meter persegi.
Seiring berjalannya waktu, kata Yulius, pihak tergugat tidak mengakui bahwa perdamaian yang telah terjadi tahun 2009 antara kliennya, Pdt. Paulus Sumarno mewakili Gereja Kristus Gembala bersama tergugat.
“Atas pengakuan GBGP yang menyatakan perdamaian itu tidak sah menurut hukum dan objek tanah masih milik mereka, makanya kami kemarin mengajukan gugatan tentang pengesahan perdamaian untuk memastikan kepastian hukum untuk klien kami , sekaligus kepastian itu untuk seluruh anggota Jemaat Kristus Gembala. Pada akhirnya tanggal 15 September 2015 majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan gugatan kita, “jelasnya.
Dikabulkannya gugatan itu dengan dasar para tergugat tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan Negeri Sorong, sehingga secara otomatis mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa surat perdamaian yang telah ditandatangani oleh penggugat dengan penggugat pada tanggal 24 Februari 2019 adalah sah menurut hukum.
“Nah, secara otomatis perdamaian yang terjadi 2009 antara klien kami dan tergugat secara sah objek tanah itu menjadi milik dari klien kami, gereja Kristus Gembala. Apalagi putusan kemarin kami menunggu 14 Hari ternyata tidak ada perlawanan dari pihak manapun termasuk tergugat, “terangnya.
Yulius berharap kepada pihak manapun yang masih mau mengklaim objek tanah tersebut untuk sama-sama menghormati keputusan Pengadilan Negeri Sorong.
“Karena dua objek tanah itu tidak bersengketa lagi dengan pihak manapun, ” pungkasnya.