TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), pimpinan dan anggota DPRK Se-Tanah Papua, Kamis (20/10/2022)
Rakorwil Adkasi yang digelar di Rylich Panorama Hotel Sorong itu turut dihadiri oleh Wamendagri, John Wenpi Wetipo, Pj, Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, kepala daerah se-tanah Papua, ketua-ketua MRP, serta DPRD dan DPRK se-tanah Papua.
Ketua umum Adkasi, Lukman Said dalam sambutannya mengatakan bahwa Rakorwil tersebut digelar guna menyamakan persepsi untuk merumuskan permasalahan-permasalahan yang ada di daerah, khusunya yang ada di tanah Papua.
“Seperti halnya Otonomi Khusus (Otsus) bagi orang Papua. Pada dasarnya Otsus adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua demi kemakmuran rakyat Papua,”jelas Lukman.
Lebih lanjut Lukman mengatakan, kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua. Oleh karena itu, ia meminta agar dana Otsus itu betul-betul berdayakan anak-anak asli Papua agar lebih sejahterah.
Lukman menuturkan, pemikiran dan usulan dari anggota DPR pada Rakorwil tersebut akan dijadikan rekomendasi Adkasi, dan akan disampaikan kepada Ketua DPR RI, untu kemudian diteruskan kepada Presiden.
“Saya minta kepada Wamendagri, dan teman-teman DPRD/DPRK di se-tanah Papua, jika ada rekomendasi dan informasi jangan sembunyi-sembunyi. Katakan saja di sini, supaya kita bisa rumuskan sama-sama ke ketua DPR RI tentang apa saja yang menjadi persoalan di daerah terutama penetapan Daerah Otonomi Baru Papua Barat Daya (DOB PBD),”tuturnya.
Sementara itu, Wamendagri, John Wenpi Wetipo dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2021 perubahan kedua atas UU 21 Tahun 2001, Tentang otsus Provinsi Papua merupakan perwujudan pengakuan negara atas kekhususan Papua, serta untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pemerataan pembangunan di Papua.
Di mana, UU ini mengamanatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) harus diisi unsur orang asli Papua.
“Undang-Undang ini juga menambahkan pasal baru, yaitu terkait dengan komposisi DPRK yang sebelumnya hanya terdiri atas anggota DPRD kabupaten/kota yang dipilih melalui pemilihan umum diubah menjadi terdiri atas anggota DPRK yang harus diisi oleh Orang Asli Papua (OAP),”ujarnya.
Menurutnya, hal itu merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan akses kepada OAP untuk berpartisipasi aktif dalam membangun Papua, dan memperkuat sinergitas antara eksekutif dan legislatif pada tataran kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat atas hak masyarakat adat.
Selain itu, UU itu juga mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk Orang Asli Papua.
“Dengan demikian Orang Asli Papua dapat menikmati pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi, dan tingkat kesehatan Orang Asli Papua juga akan semakin meningkat,”pungkasnya.