TEFOPONGNEWS.COM, NABIRE Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menangkap satu orang berinisial SPS (15) berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus curanmor yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Nabire.
“Kasus ini merupakan pengembangan pada hari Jumat, 14 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 Wit bertempat di Jalan Pepera, Kelurahan Karang Mulia, Nabire telah diterima laporan polisi,” ujar Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H saat pesan singkatnya kepada Sie Humas Polres Nabire, Rabu (07/9/2022).
Kasat Reskrim AKP Alfian kemudian menjelaskan kronologis pencurian motor, sekitar pukul 05.30 Wit, tersangka SPS hendak pulang dari Pasar Oyehe dengan tujuan kerumah di Jalan Medan dengan berjalan kaki, kemudian ketika melintas di Jalan Pepera tersangka melihat ada sebuah Sepeda Motor terparkir dengan kunci kontak masih menyala dengan kondisi lampu Motor tersebut masih menyala.
“Kemudian tersangka mendekati dan melihat dimana pemilik Sepeda Motor sedang tertidur di samping motor dengan kondisi mabuk dan membawah lari atau mencuri sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di Kota baru,” tutur Kasat.
Dengan kejadian tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nabire melaksanakan patroli di seputaran Jalan Medan dan menemukan tersangka SPS sedang berjalan di pinggir jalan, dan diamankan ke Polres Nabire.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Nopol PA 6119 KC warna putih milik Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Reskrim Polres Nabire guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka SPS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Kasat Reskrim AKP Alfian.