Berita

Sebut Bukan Rekayasa Politik, Mahfud MD Beberkan Kasus Lukas Enembe

×

Sebut Bukan Rekayasa Politik, Mahfud MD Beberkan Kasus Lukas Enembe

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD. Foto: istimewa

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD menegaskan bahwa kasus Lukas Enembe bukanlah rekayasa politik namun berdasarkan hasil temuan dan fakta hukum. Hal itu disampaikan Menkopolhukam dari keterangan persnya mengenai situasi keamanan di Papua saat ini.

“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Mahfud menjelaskan, dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe karena beberapa bukti temuan.

“Yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi 1 Miliyar, ada laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar. Dalam 12 analisis yang disampaikan PPATK,” tuturnya.

Ia menjelaskan, saat ini saja ada blocking rekening, atas nama rekening Lukas Enembe perhari Senin kemarin, sebesar Rp 71 miliar, yang sudah diblokir.

5111
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Jadi bukan cuma Rp 1 miliar. Yang ketiga ada kasus-kasus lain yang sedang didalami terkait dengan kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian dugaan adanya manager pencucian uang Yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menerangkan, bahwa BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Lukas dikarenakan, Lukas selalu tidak bisa diperiksa.

“Sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut. Oleh sebab itu lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri, dan ditemukanlah kasus tersebut,” ungkap Mahfud.

Diketahui penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan gratifikasi sejak 5 September 2022 berdasarkan informasi dari tim kuasa hukumnya.