TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap gubernur Papua, Lukas Enembe. dalam proses hukum kasus dugaan korupsi. Demikian ditegaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022) kemarin.
Alexander juga berharap masyarakat Papua mendukung pemberantasan korupsi di Papua. Menurutnya, dana yang digelontorkan ke Papua dalam bentuk dana Otsus cukup besar dan harus dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat Papua.
“Saya sampaikan pada masyarakat Papua dan pegiat antikorupsi dan para pejabat di sana, KPK tidak pernah mengkriminalisasi seseorang atau pejabat,” kata Alexander dikutip dari CNN Indonesia (14/9/2022).
Menurutnya, KPK dalam melakukan penegakan hukum tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Selain itu alat bukti yang diperoleh telah dilakukan klarifikasi lewat klarifikasi terhadap saksi-saksi dan juga dokumen-dokumen sehingga diyakini bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana yang diduga pelakunya adalah tersangka yang sudah tetapkan.
Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022 lalu dalam dugaan kasus gratifikasi. KPK juga telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan dengan nomor B/536.DIK.00/09/2022. Surat ini ditandatangani oleh penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu.