TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sebanyak 353 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI. Enam diantaranya langsung bebas.
Adapun rincian pemberian remisi umum 1 atau remisi sebagian itu terdiri 4 orang mendapat remisi 6 bulan, 19 orang mendapat remisi 5 bulan, 43 orang mendapat remisi 4 bulan, 136 orang mendapat remisi 3 bulan, 84 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 61 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Sedangkan 6 orang yang mendapatkan remisi umum 2 langsung dinyatakan bebas.
Secara simbolis, surat keputusan remisi itu diberikan Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, M.M,. kepada warga binaan yang dinyatakan bebas. Penyerahan surat remisi itu dilakukan di Lapas kelas II B Sorong, Rabu (17/8/2022).
“347 orang warga binaan yang menerima remisi dan bebas enam orang yang terdiri dari 5 dewasa dan 1 anak. Total keseluruhan warga binaan kita saat 571 orang,”jelas Kepala Lapas kelas II B Sorong, Gustaf Rumawikei.
Gustaf menjelaskan, pemberian remisi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemberian remisi bagi warga binaan merupakan bentuk penghargaan terhadap mereka yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Sementera itu, Walikota Sorong Drs. Ec. Lambert Jitmau, M.M,. berpesan kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, dan taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
“Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, Saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin,”pungkas Walikota Sorong.