TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Jaringan Damai Papua (JDP) memandang bahwa langkah penyelesaian dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai yang sudah dilimpahkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ke Pengadilan HAM di Makassar untuk mengadili terduga pelaku dan atau tersangka berinisial IS adalah bagian dari langkah awal mendorong penyelesaian persoalan Papua secara komprehensif.
Pernyataan tersebut diatas disampaikan Juru Bicara (Jubir) Jaringan Damai Papau (JDP) Yan Christian Warinussy, Rabu (9/8/2022). Menurutnya hal tersebut merupakan satu langkah maju negara dalam penyelesaian persoalan HAM di Papua dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
“Hal mana dimaksudkan bahwa Negara dan atau Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki tanggung jawab besar. Ini karena dimana-mana Jokowi senantiasa memberikan pernyataan dan janji jika dirinya akan menuntaskan beberapa kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua, termasuk kasus Paniai,” ujar Yan Ch Warinussy.
Lebih lanjut, Pengacara kondang asal papua ini menegaskan komitmennya dalam penyelesaian pelanggaran HAM di tanah kelahirannya sesuai dengan amanat konstutusi yang dijabarkan dalam UU Otsus.
“Sebagai Juru Bicara JDP saya ingin menegaskan komitmen JDP bahwa penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua, termasuk kasus Paniai sesungguhnya merupakan bagian dari tanggung jawab negara Republik Indonesia sebagaimana diakui di dalam konsideran menimbang huruf e dari UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” tegasnya.
Yang mana secara jelas dirumuskan di dalam pasal 45 bahwa pemerintah bertanggung jawab mendirikan 3 (tiga) institusi penting yaitu Perwakilan Komnas HAM, Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di tanah Papua.
Sehingga penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai adalah suatu jalan untuk membuktikan kemauan politik negara dalam menghapus kekelaman wajah negara sebagai pelaku pelanggaran HAM berat di Dunia. Sekaligus untuk menjawab kerinduan rakyat Papua, khususnya keluarga korban untuk memperoleh keadilan menurut hukum.