Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polres Sorong Ungkap Kasus Curanmor Modus Bakar Kabel Stop Kontak

×

Polres Sorong Ungkap Kasus Curanmor Modus Bakar Kabel Stop Kontak

Sebarkan artikel ini
belasan motor hasil Curanmor yang diamankan Polres Sorong. (Foto:Mega/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AIMAS – Kepolisian Resort Sorong kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari pengungkapan itu, petugas menangkap dua orang pelaku. Masing-masing pelaku berinisial HS (18) dan RFL (18).

Kapolres Sorong, AKBP Iwan Manurung, S. Ik dalam press releasenya, Selasa (9/8/2022) menyampaikan bahwa kedua pelaku melancarkan aksi pencuriannya di JI, Durian Jalur B, Aimas, Kabupaten Sorong.

Example 300x600

Kapolres menjelaskan kronologi pencurian itu bermula saat korban yang baru kembali dari tempat kerja di salah satu konter penjualan pulsa di daerah unit 2, langsung memarkirkan kendaraannya tepat di depan rumah korban dalam keadaan setir/stang SPM di kunci.

Selanjutnya korban masuk kedalam rumah untuk beristirahat. Namun sekitar pukul 07:00 WIT saat korban terbangun dan bersiap-siap untuk bekerja, namun korban sangat terkejut karena melihat motor miliknya sudah tidak.

“Awalnya pelaku HS sempat mengelak dan memberitahukan bahwa motor tersebut adalah milik temannya. Namun setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengaku bahwa ia sendiri yang mengambil motor milik korban bersama satu rekan lainnya yang berinisial RFL,”ujar Kapolres.

Berdasarkan keteranga pelaku, petugas kemudian menangkap RFL di salah satu rumah kos di jl. .Mawar Harapan Indah kota Sorong.

Selanjutnya anggota kembali bergerak menuju ke kota Sorong tepatnya di KM 10 komplek Malibela, dan berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat milik korban yang disembunyikan oleh kedua pelaku.

“Pelaku memanfaatkan situasi yang dalam keadaan cuaca hujan deras. Palaku menggunakan korek api untuk membakar kabel stop kontak agar motor bisa dihidupkan, ” ungkap Kapolres.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian pengan Pemberatan dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pendalaman/pengembangan terkait dengan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka terhadap Korban, ” tutur Kapolres.

Kapolres menambahkan, selain mengamankan dua motor honda beat dari pelaku, pihaknya juga mengamankan belasan unit motor hasil Curanmor lainnya.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motornya agar segera mendatangi Polres Sorong untuk mengecek motor merek yang hilang.

“Barang siapa yang memiliki kendaraa nroda dua tersebut silahkan membawa identitas kendaraannya. Kami bantu untuk memfasilitasi ke pemiliknya tanpa diipungut biaya,”pungkas Kapolres.

Example 300250
Example 120x600