TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ditpolairud Polda Papua Barat menangkap 7 nelayan karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Masing-masing tersangka berinisial LN, LZ, LK, LA, SL, HF, dan LP.
Penangkapan 7 nelayan itu bermula saat tim patroli Tender KP. BEO – 5013 Ditpolairud Baharkan Polri menemukan 1 unit perahu kayu di sekitar perairan Selat Sele, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 21.30 WIT.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, ditemukan 1 toples plastik berisikan 47 dectonator atau sumbu bom ikan.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, ke-7 nelayan itu memiliki peran mulai dari yang melempar bom ikan, menyelam untuk mengambil ikan, menjaga mesin kompresor dan mesin tempel tetap menyala, hingga memasukkan ikan ke dalam palka perahu.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 27 buah dectonator rakitan ukuran 7-8 cm, 20 buah dectonator ukuran 5-6 cm, 1 unit kompresor, 3 buah kacamata selam, 1 buah korek kayu, obat nyamuk bakar, gulungan selang, 1 unit perahu kayu, 3 buah pemberat, dan 2 unit mesin tempel,”jelas Kapolda saat memimpin press release di pelabuhan Marina, kota Sorong, Rabu (3/8/2022).
Kapolda menyampaikan, pihaknya terus melalukan upaya pencegahan dengan memperbanyak armada dan peralatan untuk tim patroli yang melakukan pengamanan di laut.
“Sehingga ketika tim kita melihat kapal-kapal yang melakukan penyimpangan maka akan ditindak,”tegas kapolda.
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, ketujuh pelaku tersebut kini ditahan di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat. Mereka dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau undang-undang nomor 17 tahun 1948 dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.