TEROPONGNEWS.CO,SORONG – Kepolisian Resort Sorong Kota berhasil menangkap Fredy, pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri yang bernama Isak (45).
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi, di Jl. KPR Moyo Permai, Kilometer 13, kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong pada tanggal 22 Juli 2022.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Johanes Kindangen, S.Ik melalui Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur Ipda Muhatadibillah, STrk menjelaskan, peristiwa itu terjadi tanggal 22 Juli 2022, di mana tersangka Fredy membunuh adiknya usai keduanya terlibat cekcok.
“Tersangka terlibat adu mulut dengan korban, yang mana korban merupakan adik kandungnya sendiri. Buntut dari perengkaran tersebut, tersangka Fredy kemudian mengayunkan sebilah parang dengan mengenai bagian sisi kiri leher korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia,”jelas Kanit Reskrim, Selasa (16/8/2022).
Dikatakan, Kanit Reskrim, tersangka Fredy akhirnya ditangkap di komplek Worot, klademak III kota sorong dan dibawa ke kantor Polsek Sorong Timur, Rabu (27/7/2022).
“Adapun motif pembunuhan tersebut ,yakni hubungan kedua kakak beradik ini tidak lagi harmonis lantaran korban tiap kali dalam pengaruh minuman keras kerap kali mengajak kakaknya untuk berkelahi,”jelas Kanit Reskrim.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.