Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

RUU Pemekaran Papua Barat Daya Disetujui DPR RI

×

RUU Pemekaran Papua Barat Daya Disetujui DPR RI

Sebarkan artikel ini
Peta Papua Barat Daya. Foto google.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-28 Penutupan Masa Persidangan V tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/7/2022).

Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi Rancangan Undang-Undang Usulan DPR RI, merupakan salah satu agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut.

Example 300x600

Anggota DPR RI asal Papua Barat, Robert Jopy Kardinal, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, rapat paripurna tersebut merupakan usulan inisiatif DPR RI melalui komisi II untuk dibahas, sehingga belum terjadi pembahasan.

“Benar, hari ini ada rapat paripurna DPR RI dengan beberapa pembahasan tapi harus tahu bahwa ini baru usulan inisiatif DPR RI melalui komisi II untuk dibahas jadi belum terjadi pembahasan,” ujar Robert Kardinal, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya.

Menurutnya, apabila pendapat Fraksi-Fraksi sudah bisa disahkan hari ini di rapat paripurna maka ketua DPR RI akan menyurati pemerintah terkait usulan dari DPR melalui komisi II untuk pembahasan RUU Pemekaran Papua Barat Daya (PBD).

“Ini kabar gembira buat masyarakat Sorong Raya karena ada suatu kemajuan, tetapi tetap harus melobi pemerintah supaya pemerintah mau untuk menerima usulan inisitif ini untuk dibahas bersama-sama karena pembahasan RUU itu tidak bisa dilakukan oleh DPR Sendiri harus DPR dengan pemerintah,” terang Kardinal.

Kata RJK sapaan akrab Robert Jopi Kardinal, bahwa proses pemekaran DOB berjalan sesuai tahapan.
“Tahapannya sudah seperti itu, kalau DOB yang tiga itu (Papua Tengah, Papua Selatan, Pegunungan Tengah) itu usulan inisiatif dari pemerintah. Sekarang lagi dibalik usulan dari Komisi II DPR RI, makanya di undangan tertulis usulan inisiatif DPR untuk disahkan di Paripurna, berarti pembahasan di DPR sudah selesai, proses pembentukan RUU Papua Barat Dayanya,” jelasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *