TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi (Bio Solar dan minyak tanah) untuk industri di kota Manokwari.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel TM Silitonga, S.H, M.H, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol.Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K, M.Krim, kepada media ini membeberkan kronologis penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi di kota Manokwari Papua Barat.
Dikatakannya, berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan praktek penggunaan BBM subsidi untuk giat industri di Manokwari.
“Atas hal ini Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh PS Kasubdit Tipidter Kompol Eddwar Pandjaitan dan hasilnya pada hari Rabu, 13 Juli 2022 pada jam 11.15 wit di sekitaran jalan Dr Esau Sesa Manokwari, Penyidik Tipidter berhasil mengamankan kendaraan jenis Triton warna hitam beserta Pengemudinya MJ yang memuat 6 Drum berisikan 1,2 ton BBM subsidi jenis Bio Solar yg dipakai untuk industri oleh PT.ST/CV.PMP,” ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
“MJ sendiri menerima bio solar dari STS yang membeli di SPBU jalan baru.
Dari hasil pengembangan, diperoleh fakta juga bahwa PT ST/CV PMP juga membeli BBM subsidi jenis minyak tanah sebanyak 1 drum dari agen penyalur di Manokwari yaitu Z,” lanjut mantan Kapolres Sorong Selatan itu.
Dijelaskannya, berdasarkan fakta pemeriksaan, BBM subsidi jenis bio solar yang disalahgunakan untuk industri dibeli oleh HRN dari STS rata-rata per bulannya 15-18 drum atau sekitar 3 ton sampai 3,6 ton per bulan.
Dengan harga per drum dibeli HRN ke STS adalah Rp1,3 juta. Kegiatan ini dimulai sejak Mei 2021 hingga Juli 2022.
Sedangkan menurut Tamtelahitu, BBM subsidi jenis minyak tanah dibeli HRN dari Z agen penyalur minyak tanah hanya pada tahun 2022 sebanyak 10 sampai 18 drum per bulan atau sekitar 2 ton sampai 3,6 ton per bulan terhitung dari Maret – Juli 2022.
“Dalam menjalankan aksinya HRN juga melibatkan karyawannya perempuan WWN dan EV yang bertugas melakukan pembayaran transfer kepada STS penjual bio solar dan pembayaran cash ke Z agen minyak tanah. Setelah barang sudah dibayar maka driver perusahaan MJ mengantar bio solar dan minyak tanah ke proyek peningkatan jalan milik perusahaan HRN di Distrik Anggi Pegunungan Arfak.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat, saat ini telah berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku. Kedua pelaku STS dan HRN juga telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.