TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan sosialisasi dan rapat koordinasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 04 tahun 2022, Sabtu (30/7/2022).
Sosialisasi PKPU yang digelar di Sahit Mariat Hotel itu turut dihadiri oleh Forkopimda kota Sorong, kader partai politik, Bawaslu kota Sorong, dan mahasiswa.
Ketua KPUD kota Sorong, Robert A. Yumame mngatakan, sosialisasi PKPU nomor 04 tahun 2022 itu penting dilakukan karena berkaitan dengan tata cara pendaftaran, waktu pendaftaran hingga syarat-syarat parpol calon peserta pemilu.
“Melalui sosialisasi, stakeholder atau parpol dapat mengetahui prosedur pada pendaftaran dalam verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, “ujar Robert.
Robert menjelaskan, pada tanggal 1 Agustus 2022 pendaftaran parpol dan peserta pemilu 2024 akan dibuka sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022.
Untuk diketahui, pendaftaran Parpol dilakukan secara nasional di Jakarta yang dilakukan oleh DPP masing-masing partai. Sementara untuk di Provinsi, Kabupaten/ Kota menyesuaikan DPP masing-masing
“KPU di daerah tidak menerima pendaftaran Parpol, proses pendaftaran Parpol dilakukan oleh DPP Parpol di KPU RI pada tanggal 1-14 Agustus. KPU kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual apabila ada pemberitahuan dari KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota, “jelasnya.
Di samping itu, ia mengimbau kepada partai politik di kota Sorong agar ketika memasuki masa pendaftaran hingga verifikasi agar selalu standby di setiap daerah masing-masing.
“Karena yang akan kita lakukan adalah melakukan verifikasi faktual dan administrasi terhadap kepengurusan partai politiknya, keanggotaan, sekretariat partai politik di daerah yang jelas-jelas yang sudah didaftarkan oleh Sipol. Olehnya itu Parpol harus selalu standby sesuai dengan apa yang sudah didaftarkan di Sipol, sehingga ketika kita datang melakukan verifikasi Parpolnya ada di tempat, “tutup Robert.