Berita

Pemkab Merauke Daftarkan 1.294 Non ASN Dalam Program Jamsostek

×

Pemkab Merauke Daftarkan 1.294 Non ASN Dalam Program Jamsostek

Sebarkan artikel ini
Sekda Merauke Ruslan Ramli. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke punya kepedulian dengan mendaftarkan 1.294 tenaga honorer atau non ASN (Aaparatur Sipil Negara), untuk mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali menyebut, dari 3 wilayah kerja BPJS Kantor Cabang Merauke yakni Boven Digoel, Mappi dan Merauke, baru Pemkab Merauke yang sudah daftarkan honorernya untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Sementara ini baru Merauke yang sudah mendftrakn non-ASNnya kepada kami dalam 2 program, yaitu JKK dan JKM, sedangkn Boven dan Mappi belum,” ujar Alamsyah, belum lama ini.

Setiap tahun petugas BPJS Ketenagakerjaan rutin melakukan komunikasi dengan 2 Pemda tersebut guna mengingatkan pendaftaran tenaga honorer ke progam BPJS Ketenagakerjaan, namun belum ada respon.

Bahkan pada April kemarin, sudah ada pertemuan di Jakarta antara Kemendagri bersama dengan seluruh Sekda yang ada di Provinsi Papua, membahas mengenai Inpres nomor 2 dan penganggaran non ASN pada APBD 2022.

5530
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kalau untuk Pemda Merauke pembayaran iuran non ASN pada akhir tahun 2021,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan. Besar harapannya, dua Pemkab lainnya segera memberikan jaminan sosial kepada non ASN sehingga dapat terlindungi dan mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagajerjaan.

Manfaat program JKK dan JKM adalah ketika terjadi kecelakaan kerja maka peserta tersebut akan mendapatkan bantuan biaya pengobatan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, ketika terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia ataupun kematian biasa, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada keluarga/ahliwaris berupa uang tunai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke Ruslan Ramli mengatakan, Pemda Merauke sangat konsen untuk memberikan perlindungan kepada non-ASN baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, sebagaimana yang diatur dalam UU.