Berita

Kejaksaan Negeri Sorong Periksa Satu Tersangka Kasus Kisor

×

Kejaksaan Negeri Sorong Periksa Satu Tersangka Kasus Kisor

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto, S.H,.M.H. foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kejaksaan Negeri Sorong kembali menerima satu tersangka beserta barang bukti (BB) dalam tindak pidana pembunuhan anggota TNI di Kisor Kabupaten Maybrat, produksi Papua Barat, pada Senin (30/5/2022).

“Hari ini kita juga menerima tersangka dan barang bukti untuk perkara daftar pencarian orang termasuk dalam DPO pembunuhan anggota TNI yang berada di kampung Kisor sebagaimana kejadian tanggal 2 September tahun 2021 lalu,” kata Kasi Pidana Umum, Eko Nuryanto, S.H,. M.H.

Eko Nuryanto menyebut tersangka inisial M ini berperan sebagai eksekusi Anggota TNI di kamar nomor 2 sehingga meninggal dunia. “Tersangka insial M ini, dimana peran tersangka juga melakukan eksekusi terhadap satu korban yang berada di kamar nomor 2,” Sambung Eko, Sapaan Akrab Eko Nuryanto.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka serta barang bukti serta saksi-saksi bahwa tersangka juga ikut dalam pertemuan persiapan di salah satu rumah warga sehari sebelum hari eksekusi pos Koramil kisor yang menyebabkan beberapa anggota TNI Gugur tersebut.

“Dan pengakuan dari tersangka juga serta adanya barang bukti serta saksi-saksi bahwa tersangka ini selain melakukan eksekusi juga ikut rapat persiapan pada tanggal 1 September di rumah salah seorang berinisial S,” bebernya.

5112
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Tersangka berinisial M tersebut, dijerat pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Pasal 340 junto 55 ayat 1, 1 KUHP, Subsider 338 junto pasal 57 KUHP, Pasal 170 ayat 2, 3, KUHP dan pasal 353 ayat 1 – 3 KUHP,” ucapnya.