Berita

Triwulan Pertama, BPJS Ketenagakerjaan Merauke Membayar Klaim Sebesar Rp14 M

×

Triwulan Pertama, BPJS Ketenagakerjaan Merauke Membayar Klaim Sebesar Rp14 M

Sebarkan artikel ini
Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke kepada ahli waris tenaga honorer Dinas Lingkungan Hidup dan TKBM Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Cabang Merauke telah melakukan pembayaran klaim untuk empat program per Januari-Maret 2022 sebesar Rp 14.497.091.489.

Masing-masing terinci sebagai berikut;

  1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk 2 kasus, dengan total klaim Rp 124. 520.000.
  2. Program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk 1.063 kasus dengan total klaim Rp 13.525. 213.669.
  3. Program Jaminan Kematian (JKM) untuk 6 kasus, dengan total klaim Rp 737.000.000.
  4. Program Jaminan Pensiun (JP) untuk 16 kasus dengan total klaim Rp 110.357.820. Total klaim yang dibayarkan sebesar Rp 14.497. 091.489 dari 1.087 kasus.

“Sejak Januari sampai dengan Maret 2022, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke sudah membayar klaim sebesar RP 14. 497. 091.489,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali usai penyerahan sentunan kepada ahli waris tenang honorer Dinas Lingkungan Hidup dan TKBM Merauke di Careinn Hotel belum lama ini.

4938
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pemberian santunan ini membuktikan bahwa negara hadir untuk melayani masyarakat, terutama bagi yang sudah masuk menjadi peserta dalam empat program BP Jamsostek tersebut.

Tak bosan-bosan Petugas BP Jamsostek melakukan kegiatan sosialisasi kepada pekerja di wilayah setempat agar semua karyawan atau tenaga kerja terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan program yang sangat bermanfaat baik bagi peserta maupun keluarga.

“Jadi kalau ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, yang meninggal karena kecelakaan kerja atau yang meninggal biasa, bisa ajukan klaim di kami untuk segera kami berikan santunannya,” tutur Alamsyah.