TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Pemerintah Daerah di Papua dan Papua Barat diminta, untuk segera mengkaji atau mereview ulang ijin-ijin perusahaan perkebunan sawit yang sudah tidak aktif lagi.
Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua, Septer Manufandu pada acara seminar dengan tema mendorong pemerintah daerah untuk melakukan review izin perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua, yang berlangsung di Jayapura, Jumat (8/4/2022).
Seminar ini perlu dilakukan, setelah menyikapi maraknya investor yang menanamkan modalnya di Papua, dengan membuka lahan baru. Sayangnya, perusahaan ternyata sudah tidak aktif lagi.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) baik Papua maupun Papua Barat, harus secepatnya berkoordinasi dengan pemda kabupaten/kota, untuk melakukan tindakan-tindakan nyata, dengan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut,” tegas Septer Manufandu.
Dia kemudian menyarankan, jika nantinya pemda melakukan review dan berujung pencabutan izin perusahan Kelapa sawit, maka pemda juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat, sehingga tidak terjadi konflik horizontal.
“Karena ada yang menerima manfaat dari situ, dan ada juga yang tidak. Sehingga ini perlu menjadi perhatian,“ katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua, Karel Yarangga mengaku, ada kategori penilaian, terkait dengan status dan kategori perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua, yakni kategori pelanggaran yang cukup banyak, sehingga direkomendasikan untuk dicabut.
“Yang kedua masih dalam proses tahapan perlu diklarifikasi wilayah tersebut. Sebenarnya banyak yang sudah beroperasi di masing-masing kabupaten, terutama di Papua,” tandas Karel Yarangga.
Sementara itu, Bupati Jayapura, Matius Awoiutow mengaku, jika UU otonomi khusus telah memberikan kepastian kepada masyarakat adat, untuk mengelola hidupnya.
Untuk itu, lanjut Bupati, perlu dibuat kajian dan pemetaan, sehingga apa yang ingin dikembangkan masyarakat adat di atas tanah mereka.
“Apakah itu kopi, cokelat, perikanan darat dan laut. Dusun sagunya seperti apa, dan itu harus dikelola di atas tanah sendiri,“ imbuh Bupati.
Untuk itu, sebelum mengambil langkah review atau pencabutan izin perusahaan kelapa sawit, Bupati menyarankan untuk dilakukan kajian secara teliti dan mendalam, dengan melibatkan berbagai pihak, agar langkah pencabutan yang di ambil menguntungkan masyarakat adat.